|
Investasi Bodong pandawa Mandiri Group |
Jakarta, CNN Indonesia
--
Polda Metro Jaya mengajak Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mengusut dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Pandawa Mandiri Group.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, proses
penelurusan terkait sejumlah laporan yang telah masuk ke Polda Metro
Jaya dengan jumlah kerugian yang cukup besar.
Laporan soal
Pandawa Group disampaikan pengacara korban, Mikael Marut, Jumat (3/2).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus
dengan terlapor adalah Pimpinan Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto.
Mikael mewakili 173 pelapor yang merasa telah dirugikan oleh Pandawa Mandiri Group.
Polda
Metro Jaya telah menerima laporan dari 21 karyawan bank pemerintah.
Terlapor berinisial ITS merupakan pejabat atau atasan dari 21 pelapor
yang berperan sebagai leader di Pandawa Group.
"Yang menangani
memang tim, karena penanganannya tidak sendiri, ada dari OJK juga dalam
penanganannya. Kami bekerja sama dengan OJK," ujar Wahyu saat
dikonfirmasi, Senin (6/2).
Wahyu mengatakan, telah menerima
delapan laporan soal kasus penipuan tersebut. Namun dia masih enggan
menyebutkan jumlah korban serta total nilai kerugian.
Sejauh ini, Wahyu menyebut, kerugian yang dialami korban bervariasi, salah satunya ada yang mencapai Rp2 miliar.
"Sistemnya
ini multilevel, yang lapor misalnya leader, punya downline empat dengan
kerugian Rp2 miliar. Uang Rp2 miliar itu bukan dari leader saja tapi
dari empat orang. Gambarannya seperti itu," tuturnya.
Pimpinan
Pandawa Grup dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP
dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Pada 11 November 2016, Pandawa Mandiri
Group yang berkegiatan di Depok, Jawa Barat, mengklaim telah
menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Hal itu dibarengi
dengan surat pernyataan yang dilayangkan OJK.
Berdasarkan izin
usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) tahun 2015, Pandawa Group hanya diperbolehkan menyalurkan
pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana.
Pendapat saya tentang kasus ini adalah kita harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi, jangan karena tawaran yang menggiurkan kita langsung percaya untuk menginvestasikan uang dan harta kita ke tempat tersebut. Ketika kita mau mulai berinvestasi, terutama kita harus mengenal dan mengetahui terlebih dahulu badan/group/perusahaan mana yang akan mengelola dana investasi tersebut. pastikan terlebih dahulu bawah sumber dana yang mereka miliki jelas, serta memahami perusahaan tersebut dan jangan langsung mengambil keputusan terhadap keuntungan yang besar di masa yang akan datang. Serta pastikan mereka juga terdaftar di OJK dan telah dijamin juga oleh OJK. sehingga ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sudah ada pihak yang bertanggung jawab akan hal tersebut. Memang berinvestasi merupakan cara paling mudah untuk menambahkan dan menyimpan uang tapi ketika kita tidak memahaminya dengan baik, investasi tesebut bisa membuat kita menjadi rugi. Ini bukan merupakan kasus yang pertama kalinya dalam bidang investasi bodong dan juga pastinya telah menelan banyak korban dengan kerugian yang berbeda. untuk menghindari atau mengurangi kasus serupa seperti ini terjadi, kita harus lebih banyak memberikan pengertian dan pembelajaran tentanang investasi kepada seluruh masyarakat. Investasi itu sangat menawarkan keuntungan yang besar di masa yang akan datang, namun ketika kita salah berinvestasi kita akan menderita kerugian di masa yang akan datang. saran saya untuk lebih teliti terhadap sarana investasi yang ada, dan jangan gampang tergiur akan keuntungan yang besar.
Sumber :
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170206191132-12-191689/polisi-ojk-usut-dugaan-penipuan-pandawa-mandiri-group/. 08 Maret 2017, 21:20 WIB.