Kamis, 06 April 2017

Tugas Softskill ke 2

Nama Usaha : “ Sport Center  Academy”


Usaha yang bergerak dalam bidang olahraga, saya mendirikan usaha ini karena melihat pengadaan tempat olahraga yang kurang memadai. Sehingga membuat saya tertarik akan peluang tersebut. Dan Banyak bakat mudah yang tidak mendapatkan sarana tempat berlatih yang memadai dan berkualitas sehingga bakat bakat muda tersebut tidak bertumbuh dengan baik.  


Struktur perusahaan :


  1.  Pemilik
  2.  Wakil Pemilik
  3. Bendahara
  4. Bidang :
  • Futsal 
  • Basket 
  • Badminton 
  • Kantin
  • Keamanan & kebersihan
  • Toko Sport

#Setiap Bidang olahraga mempunyai tanggung jawabnya masing-masing, serta bidang keamanan, kantin dan toko Sport. 

Visi & Misi :

Visi :

 “Menjadi Academy yang berkualitas dan melahirkan banyak atlet yang berkualitas dan professional.”

Misi :

1.        Mempermudah sarana dalam berolahraga, serta menjadikan  academy olahraga yang paling berkualitas.
2.       Memberikan bakat-bakat muda dalam berbagai bidang olahraga untuk kemajuan dunia olahraga dalam Negri.

3.       Sebagai wadah untuk generasi muda menyalurkan bakatnya dengan berkualitas dan harga yang terjangkau.


Rabu, 08 Maret 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Investasi Bodong pandawa Mandiri Group
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, proses penelurusan terkait sejumlah laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan jumlah kerugian yang cukup besar.

Laporan soal Pandawa Group disampaikan pengacara korban, Mikael Marut, Jumat (3/2). Laporan itu diterima dengan nomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan terlapor adalah Pimpinan Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto.

Mikael mewakili 173 pelapor yang merasa telah dirugikan oleh Pandawa Mandiri Group.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari 21 karyawan bank pemerintah. Terlapor berinisial ITS merupakan pejabat atau atasan dari 21 pelapor yang berperan sebagai leader di Pandawa Group.

"Yang menangani memang tim, karena penanganannya tidak sendiri, ada dari OJK juga dalam penanganannya. Kami bekerja sama dengan OJK," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (6/2).

Wahyu mengatakan, telah menerima delapan laporan soal kasus penipuan tersebut. Namun dia masih enggan menyebutkan jumlah korban serta total nilai kerugian.

Sejauh ini, Wahyu menyebut, kerugian yang dialami korban bervariasi, salah satunya ada yang mencapai Rp2 miliar.

"Sistemnya ini multilevel, yang lapor misalnya leader, punya downline empat dengan kerugian Rp2 miliar. Uang Rp2 miliar itu bukan dari leader saja tapi dari empat orang. Gambarannya seperti itu," tuturnya.

Pimpinan Pandawa Grup dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 11 November 2016, Pandawa Mandiri Group yang berkegiatan di Depok, Jawa Barat, mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Hal itu dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan OJK.

Berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2015, Pandawa Group hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana.

sumber gambar

Pendapat saya tentang kasus ini adalah kita harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi, jangan karena tawaran yang menggiurkan kita langsung percaya untuk menginvestasikan uang dan harta kita ke tempat tersebut. Ketika kita mau mulai berinvestasi, terutama kita harus mengenal dan mengetahui terlebih dahulu badan/group/perusahaan mana yang akan mengelola dana investasi tersebut. pastikan terlebih dahulu bawah sumber dana yang mereka miliki jelas, serta memahami perusahaan tersebut dan jangan langsung mengambil keputusan terhadap keuntungan yang besar di masa yang akan datang. Serta pastikan mereka juga terdaftar di OJK dan telah dijamin juga oleh OJK. sehingga ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sudah ada pihak yang bertanggung jawab akan hal tersebut. Memang berinvestasi merupakan cara paling mudah untuk menambahkan dan menyimpan uang tapi ketika kita tidak memahaminya dengan baik, investasi tesebut bisa membuat kita menjadi rugi. Ini bukan merupakan kasus yang pertama kalinya dalam bidang investasi bodong dan juga pastinya telah menelan banyak korban dengan kerugian yang berbeda. untuk menghindari atau mengurangi kasus serupa seperti ini terjadi, kita harus lebih banyak memberikan pengertian dan pembelajaran tentanang investasi kepada seluruh masyarakat. Investasi itu sangat menawarkan keuntungan yang besar di masa yang akan datang, namun ketika kita salah berinvestasi kita akan menderita kerugian di masa yang akan datang. saran saya untuk lebih teliti terhadap sarana investasi yang ada, dan jangan gampang tergiur akan keuntungan yang besar. 

Sumber :
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170206191132-12-191689/polisi-ojk-usut-dugaan-penipuan-pandawa-mandiri-group/. 08 Maret 2017, 21:20 WIB.