PPh
pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang
penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan
industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri
semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif
PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x
nilai penjualan
Tarif
PPh pasal 22 atas impor :
1.
Bila importir
memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh
pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.
Bila importir tidak
memiliki API
PPh
pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
PPh
pasal 23
PPh
pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau
modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.
Deviden, royalti,
bunga, hadiah penghargaan
PPh
pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.
Sewa dan jasa
PPh
pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
PPh
pasal 24
PPh pasal 24 membahas tentang
penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24
adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan
antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak
dipilih yang terkecil.
Batas
maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPh
pasal 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran
pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran
pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
PPh
pasal 26
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
Wajib Pajak(WP) luar
negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
Tarif dan Objek PPh
Pasal 26
1. 20%
(final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a.
dividen;
b. bunga, premium,
diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti,
sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan
penghargaan
f. pensiun dan
pembayaran berkala lainnya.
2. 20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari
penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi
reasuransi yang dibayarkan langsung /
melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3. 20% (final) dari
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia.
4. Tarif berdasarkan
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan
negara pihak pada persetujuan.
Pasal
28
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak
menurut undang-undang ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa:
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan
imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.
PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada
kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah
disetor sendiri.
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat
sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan
ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib
Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Menghitung
PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E
Fasilitas Pasal 31E yaitu fasilitas pengurangan tarif dasar PPh Badan.
Wajib Pajak Badan mendapatkan pengurangan 50% dari tarif dasar PPh Badan
sebesar 25% (utk tahun 2010 - saat ini).
Wajib Pajak Badan yang berhak menggunakan fasilitas ini yaitu Wajib Pajak Badan
dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang memperoleh peredaran bruto hingga Rp50.000.000.000,00
(Lima puluh miliar rupiah) dengan penghasilan kena pajak didalam peredaran
bruto hingga Rp4.800.000.000,00 (Empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Peredaran bruto yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh dari usaha dan
di luar usaha (penghasilan lain - lain).
Sedangkan Penghasilan Kena Pajak yang dimaksud adalah penghasilan bersih
setelah dilakukan koreksi fiskal (menyesuaikan pendapatan dan beban yang
diperbolehkan untuk menghitung penghasilan bersih menurut peraturan perpajakan).
Dasar Hukum
- Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan
- Surat Edaran DJP No: SE.66/PJ/2010 tentang Penegasan
atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan
demikian posting saya kali ini mengenai pph.mungkin masih banyak yang kurang dan juga saya mendapatkan informasi ini dari beberapa blog lain juga.Terima kasih telah berkunjung ke blog saya semoga bermanfaat..