Konsep Koperasi
1.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Pada
dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi
diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun
sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya
adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·
koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya
·
perbedaan dengan konsep sosialis,
pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara
berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi di
seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas
dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk
kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
Aliran Koperasi Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di
dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran, yaitu :
1.
Aliran Yardstick Aliran ini pada
umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
2.
Aliran Sosialis Menurut aliran ini
koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
1.
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
2.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
3.
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
4.
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
5.
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
6.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
7.
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
Native Civil Servants”
8.
1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
9.
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
10. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
11. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop
I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin
12. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
13. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
14. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi
15. Diposkan oleh coretan dimasa kuliah di 15.48
Sejarah koperasi di
Indonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja
Patih R.Aria
Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah
Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon.
Ia juga menganjurkan mengubah
Bank tersebut menjadi
koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa yang menganjurkan
para
petani
menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman
padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa ,
rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (
BRI).
[7]
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo
yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi
Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya.
Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal
12 Juli
1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda)
Definisi
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1.
Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat
harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.
Kemandirian.
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
6.
Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7.
Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebu
DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dalam pelaksanaan koperasi,
perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disampping umtuk pengaturan ekonomi
yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyak
undang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan
koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan diterbitkannya UU 25
Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima istilah yang
berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini
kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
- Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam
oleh Koperasi
- Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000
tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992, koperasi
suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan.
Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
- Pengelolaan
koperasi dijalankan secara demokrasi
- Pembagian
sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual
anggotanya
- Koperasi
harus bersifat mandiri
- Balas
jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi
merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang
yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada
kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum
yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi
adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama
berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada
kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
- Perkoperasian
adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
- Koperasi
Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang
dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
- Koperasi
Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan
kerjanya sangat merata dan luas
- Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita
bersama
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
Langkah Pertama
cara mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan
kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu
hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri,
untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri.
Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting
kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna
kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap
pendiri memahami tujuan mulai ini.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan
pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani
berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi,
anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana
anggaran.
Langkah 4
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi,
masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah 5
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja,
peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan
badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan
Hukum Kepada Pemda TK II.
Pengelolaan koperasi
Paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan
koperasi.
adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan.
Sumber Daya Manusia yang baik, bertagwa dan bertanggung jawab
Pengelolaan anggota dan relasi yang baik.
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN
KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992,
tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian
syarat pembentukan koperasi :
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas
bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder )
- Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20
orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan
hukum koperasi minimal 3 koperasi
- Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar
- Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat
beberapa hal yaitu :
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan
dilakukan
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
Struktur Internal organisasi
koperasi
Struktur internal organisasi
koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainnya untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah
ini :
·
Anggota : setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam
anggaran dasar.
·
Rapat Anggota : pemegang
kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Pengurus : melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·
Pengawas : bertugas melaksanakan
pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·
Pengelola : pelaksana harian kegiatan
koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
·
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan
adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan
itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan
kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk,
koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur
eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
·
Koperasi induk : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
·
Koperasi gabungan : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
·
Koperasi pusat : gabungan dari
paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
·
Koperasi primer : koperasi yang
merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan
yang sama.
Hirarki
Tanggung Jawab Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa
1.
Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2.
Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
Pengawas
koperasi pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Pola manajemen
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1
)pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal
yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
1. Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan
dalam Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih.
Tipe rencana
yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka
waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
•
Pembagian
kerja,
•
Departementasi,
•
Bagan
organisasi,
•
Rantai
perintah dan kesatuan perintah,
•
Tingkat
hierarki manajemen, dan
•
Saluran
komunikasi dan sebagainya.
Struktur
Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus
diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam
dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan
paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang
perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang
terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya
dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan
baik.
Dengan masuknya
berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin
kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun
luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi
baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan perusahaan
Seorang karyawan
dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari
itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka
menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Pola manajemen
Dilihat dari
perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan
dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai
dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran
serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur
tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan
oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan
3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal
32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen
Diantaranya :
-
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
-
Terdapat
pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
-
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau
kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
a)
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang
dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang
lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu
- Memaksimumkan keuntugan
(Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software
dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan apotek;
- desain grafis dan galeri seni.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
TEORI
LABA DAN FUNGSI LABA
Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala
ekonomi
·
Kepemilikan
hak paten
·
Pembatasan
dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Status dan
Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus
memenuhi 2 kriteria, yaitu :
Calon anggota
tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan,
atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan
ekonomi yang sama.
Calon anggota
koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan
dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
Kegiatan
Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan
usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan
Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi
dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang
ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu
:
a.
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya
dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal
investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan
koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a.
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode
tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
c.
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu
yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban
untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal
luar, bersumber dari :
a.
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang
bersangkutan
b.
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
d.
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang
diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang
dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
d. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25
tahun 1992).
Penjelasan Pasal
45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU
yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada
anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat
anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
o
Dana
cadangan
o
Dana
pendidikan
o
Dana
sosial
o
Dana
pembangunan Daerah Kerja
o
Dana
pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha
bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas
dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
http://sanihandriani.blogspot.co.id/2012/09/bab-1-konsep-koperasi-latar-belakang.html.
12 Oktober 2016, 18:30 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia.
12 Oktober 2016, 18:35 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi. 12 Oktober 2016, 18:44 WIB.
https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/.
12 Oktober 2016, 18:46 WIB
https://vanillacho12.wordpress.com/2013/10/19/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/.
12 Oktober 2016, 18:51 WIB.
https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/. 12 Oktober
2016, 18:50 WIB
http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html.
12 Oktober 2016, 18:55 WIB.
https://bobby2pm.wordpress.com/2012/11/22/struktur-organisasi-koperasi/
28 Oktober 2016, 21:21 WIB.
https://kisahklasik96.blogspot.co.id/2016/10/bentuk-organisasi-dan-hirarki-tanggung-jawab-koperasi.html.
28 Oktober 2016, 21:30 WIB.