PPh
pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang
penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan
industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri
semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif
PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x
nilai penjualan
Tarif
PPh pasal 22 atas impor :
1.
Bila importir
memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh
pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.
Bila importir tidak
memiliki API
PPh
pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
PPh
pasal 23
PPh
pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau
modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.
Deviden, royalti,
bunga, hadiah penghargaan
PPh
pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.
Sewa dan jasa
PPh
pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
PPh
pasal 24
PPh pasal 24 membahas tentang
penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24
adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan
antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak
dipilih yang terkecil.
Batas
maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPh
pasal 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran
pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran
pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
PPh
pasal 26
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
Wajib Pajak(WP) luar
negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
Tarif dan Objek PPh
Pasal 26
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a.
dividen;
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
2. 20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari
penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia.
4. Tarif berdasarkan
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan
negara pihak pada persetujuan.
Pasal
28
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa:
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.
PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Menghitung
PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E
Fasilitas Pasal 31E yaitu fasilitas pengurangan tarif dasar PPh Badan. Wajib Pajak Badan mendapatkan pengurangan 50% dari tarif dasar PPh Badan sebesar 25% (utk tahun 2010 - saat ini).
Wajib Pajak Badan yang berhak menggunakan fasilitas ini yaitu Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang memperoleh peredaran bruto hingga Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah) dengan penghasilan kena pajak didalam peredaran bruto hingga Rp4.800.000.000,00 (Empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Peredaran bruto yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh dari usaha dan di luar usaha (penghasilan lain - lain).
Sedangkan Penghasilan Kena Pajak yang dimaksud adalah penghasilan bersih setelah dilakukan koreksi fiskal (menyesuaikan pendapatan dan beban yang diperbolehkan untuk menghitung penghasilan bersih menurut peraturan perpajakan).
Dasar Hukum
Fasilitas Pasal 31E yaitu fasilitas pengurangan tarif dasar PPh Badan. Wajib Pajak Badan mendapatkan pengurangan 50% dari tarif dasar PPh Badan sebesar 25% (utk tahun 2010 - saat ini).
Wajib Pajak Badan yang berhak menggunakan fasilitas ini yaitu Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang memperoleh peredaran bruto hingga Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah) dengan penghasilan kena pajak didalam peredaran bruto hingga Rp4.800.000.000,00 (Empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Peredaran bruto yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh dari usaha dan di luar usaha (penghasilan lain - lain).
Sedangkan Penghasilan Kena Pajak yang dimaksud adalah penghasilan bersih setelah dilakukan koreksi fiskal (menyesuaikan pendapatan dan beban yang diperbolehkan untuk menghitung penghasilan bersih menurut peraturan perpajakan).
Dasar Hukum
- Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Surat Edaran DJP No: SE.66/PJ/2010 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
demikian posting saya kali ini mengenai pph.mungkin masih banyak yang kurang dan juga saya mendapatkan informasi ini dari beberapa blog lain juga.Terima kasih telah berkunjung ke blog saya semoga bermanfaat..
sangat membantu terimakasih
BalasHapussama sama bro
HapusHarrah's New Orleans Casino and Hotel - Mapyro
BalasHapusSearch for Harrah's New Orleans Casino and Hotel in New 경기도 출장마사지 Orleans, LA. Find reviews, photos 양주 출장안마 & 시흥 출장안마 prices for Harrah's New 오산 출장안마 Orleans Casino and 아산 출장샵 Hotel in